You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan Hargorejo
Logo Kalurahan Hargorejo
Kalurahan Hargorejo

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

BPP Kapanewon Kokap Sosialisasikan Perubahan Juknis Pupuk Bersubsidi 2026 di Kalurahan Hargorejo

Admin Hargorejo 07 September 2026 Dibaca 41 Kali
BPP Kapanewon Kokap Sosialisasikan Perubahan Juknis Pupuk Bersubsidi 2026 di Kalurahan Hargorejo

HARGOREJO – Pemerintah Kalurahan Hargorejo menyelenggarakan acara Temu Petani pada hari Jumat, 04 September 2026, bertempat di Aula Balai Kalurahan Hargorejo. kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), perwakilan Kelompok Tani (Poktan), serta Kelompok Wanita Tani (KWT) se-Kalurahan Hargorejo.

Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah penyampaian sosialisasi mengenai Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 oleh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kapanewon Kokap. Perubahan juknis tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.

Regulasi dan Dasar Hukum Terbaru

Dalam sosialisasi tersebut, tim BPP Kapanewon Kokap menjelaskan bahwa penyesuaian tata kelola pupuk bersubsidi tahun 2026 didasarkan pada sejumlah regulasi terbaru dari Kementerian Pertanian RI, di antaranya:

1. Perpres No. 6 Tahun 2025 jo. Perpres No. 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

2. Permentan No. 6 Tahun 2026 tentang Perhitungan Nilai Komersial dan Bahan Baku Pupuk.

3. Permentan No. 15 Tahun 2025 jo. Permentan No. 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Perpres.

4. Kepmentan No. 1359 & 1360/Kpts/HK.150/M/12/2025 tentang Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi TA 2026.

5. Kepdirjen PSP No. 32 dan 33/Kpts/RC.210/B/07/2026 terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Poin-Poin Utama Perubahan Kebijakan (Sebelum vs Revisi 2026)

Dalam sosialisasi tersebut, BPP Kapanewon Kokap menggarisbawahi sejumlah perubahan, khususnya terkait persyaratan administrasi penebusan pupuk bersubsidi:

Aspek Kebijakan    

Aturan Sebelumnya    

Revisi Juknis 2026

Surat Kuasa Kelompok    

Maksimal 30 NIK    

Maksimal 20 NIK (Anggota harus dari kelompok tani yang sama & petani masih hidup)

Pihak Mengetahui Surat Kuasa

Penyuluh / Aparat Desa-Kelurahan    

Hanya Penyuluh Pertanian

Tanggung Jawab Penerima Kuasa    

Belum ada narasi khusus    

Wajib ada narasi tegas terkait penyerahan pupuk

Identitas Pemberi Kuasa    

 Fotokopi KTP    

Wajib KTP Asli.

Surat Ahli Waris    

Belum dibatasi masa berlakunya    

Berlaku 1 tahun (Ahli waris wajib melapor untuk pendaftaran tahun berikutnya)

Pihak Mengetahui Surat Ahli Waris     

Kepala Desa / Lurah  

Penyuluh Pertanian


Pengetatan Dokumen dan Identitas Penebusan

Untuk memastikan keabsahan transaksi dan mencegah penyelewengan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses penebusan:
•    Penebusan secara kuasa/diwakilkan: tidak boleh menggunakan kartu perbankan/titip bebas. Wajib melampirkan KTP Asli pemberi dan penerima kuasa.
•    Penebusan oleh keluarga: dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
•    Petani meninggal dunia: wajib melampirkan akta atau surat kematian serta suket ahli waris yang berlaku pada tahun berjalan.
•    Identitas resmi lainnya: KTP Digital atau biodata WNI sementara dari Dukcapil dapat digunakan sebagai pengganti sementara.

Tujuan Utama dan Alur Proses Bisnis

Perubahan juknis tersebut diterapkan pemerintah dengan tujuan mewujudkan prinsip 7 Tepat yaitu tepat harga, tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat penerima, tepat tempat, dan tepat waktu.

Proses bisnis penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara terintegrasi melalui empat tahapan, yaitu:
1. Perencanaan, melalui pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektronik (eRDKK) dan verifikasi secara berjenjang.
2. Penyaluran, melalui penebusan di kios resmi (PSTS/KPL) menggunakan KTP asli atau Kartu Tani sesuai kuota pada sistem eVerpal.
3. Verifikasi dan Validasi (Verval), yang dilakukan oleh tim Verval kecamatan dan pusat melalui verifikasi data transaksi serta bukti fisik secara sampling.
4. Pembayaran, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memproses pembayaran subsidi berdasarkan data yang telah direkonsiliasi.

Melalui kegiatan Temu Petani tersebut, Pemerintah Kalurahan Hargorejo mengimbau seluruh pengurus Gapoktan, Poktan, dan KWT untuk segera menyosialisasikan perubahan aturan kepada seluruh anggotanya. Dengan pemahaman yang sama mengenai ketentuan baru tersebut, proses penebusan pupuk bersubsidi di wilayah Kalurahan Hargorejo diharapkan dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan lancar.

 

Penulis: Savira D.C.

Editor: Fitriana

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 4.284.048.511,95 Rp 4.338.322.758,00
98.75%
Belanja
Rp 3.930.586.979,00 Rp 4.252.189.549,00
92.44%
Pembiayaan
Rp -86.133.209,00 Rp -86.133.209,00
100%

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 20.137.300,00 Rp 20.137.300,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 101.358.032,00 Rp 110.590.000,00
91.65%
Dana Desa
Rp 1.521.025.000,00 Rp 1.521.025.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 202.637.746,00 Rp 251.503.243,00
80.57%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.126.307.115,00 Rp 1.126.307.115,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 1.197.000.000,00 Rp 1.197.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 39.610.100,00 Rp 39.610.100,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 8.823.218,95 Rp 5.000.000,00
176.46%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 7.150.000,00 Rp 7.150.000,00
100%

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.604.877.519,00 Rp 1.716.760.604,00
93.48%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.056.931.865,00 Rp 1.159.283.470,00
91.17%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 239.476.600,00 Rp 322.991.375,00
74.14%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 896.100.995,00 Rp 900.419.200,00
99.52%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 133.200.000,00 Rp 152.734.900,00
87.21%