Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
Hargorejo, Senin (24/02/2020) SPPT ( Surat Pemberitahunan Pajak Tahunan) tahun 2020 telah disampaikan ke wajib pajak melalui Dukuh. Hal ini disampaikan oleh Danarto Kalurahan Hargorejo Aprilia, Minggu (23/02/2020). Hal ini disampaikan disela acara PERSIDU yang dilaksanakan di Sindon.
Dalam Keterangannya Aprilia menyampaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bisa dilakukan melalui Dukuh, atau wajib pajak bisa mengunjungi BRI, Kantor Pos,BPD, dan BNI untuk pembayaran secara langsung.
Danarto Hargorejo ini juga menyampaikan bahwa pembayaran pajak paling lambat tanggal 31 September 2020. Lebih dari itu wajib pajak akan dinyatakan terlambat dan bisa dikenakan sanksi denda 2% disetiap bulannya dari pajak yang harus dibayar. (wir)
14 April 2020
129.656 Kali
30 September 2019
73.647 Kali
24 Februari 2023
70.840 Kali
06 Mei 2020
68.645 Kali
04 Mei 2020
66.987 Kali
23 Agustus 2022
64.677 Kali
07 Maret 2022
43.045 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2602.0.0-premium